Hukum belum membayar hutang puasa ramadhan

Hukum muslim yang tidak membayar hutang puasa ramadhan sesuai hadist.

Untuk penjelasan dari persoalan hukumnya jika seorang muslim meninggalkan puasa wajib yaitu puasa Ramadhan. meski meninggalkan puasa karna sebab – sebab tertntu sehingga tidak bisa melaksanakan puasa. akan tetapi meski tidak bisa berpuasa berhalangan karna hal yang seriuspun hukimnya tetap mengganti puasa yang di tinggal, ini berdasarkan hadist.

Untuk mengganti puasa yang di tinggalkan adalah dengan mengqada puasa-puasa yang pernah ditinggalkan pada ramadhan stahun sebelum-sebelumnya. untuk jumlah puasa yang harus diganti di sesuaikan dengan berapa puasa yang telah di tinggalkan di tahun yang lalu.

Sedangkan untuk waktu pelaksanaan adalah dimulai dari bulan syawal sampai dengan datangnya bulan ramadhan tahun berikutnya. dengan berbagai alasan tertentu, puasa yang di tinggalkan harus di ganti hukumnya.

Untuk alasan kenapa meninggalkan puasa beragam sekali, ada seorang muslim yang mengalami sakit, sedang dalam perjalanan, atau wanita yang sedang datang bulan ( haid ) dan nifas. disini, mereka di perbolehkan berbuka pada saat tiba waktunya berbukan puasa, akan tetapi mereka haru membayar di lain hari setelah bulan ramadhan berlalu, di bulan syawal.

  • Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan yang Ditinggalkan

Banyak sekali keringanan yang di berikan oleh Allah SWT bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan yang kita tau itu adalah puasa wajib bagi umat muslim. Puasa ramadhan yang ditinggalkan harus di bayar sesuai hari yang di tinggalkan, meski dalam keadaan benar-benar berhalangan untuk berpuasa.

Untuk aturan waktu yang di tentukan adalah puasa Qada boleh dilakukan nanti atau di tunda pelaksanaanya, asalkan tidak lepas dari waktu yang ditentuka artinya sampai tibanya waktu bulah ramadhan tahun depan. prihal ini telah di sesuikan dengan hadist dari Aisyah RA.

Telah dikisahkan, Dari abu salamah RA. di mendengar Aisyah RA. berkata. ” Aku dulu punya kewajiban puasa. aku tidak bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan syakban.” (HR. Bukhari, No. 1950 danmuslim no.1146 ).

Sebagus-bagusnya mebayar qodha ketika kita meninggalkan puasa, hendaknya pelaksanaanya tidak ditunda-tunda.  untuk pelaksanaanya sendiri, boleh di lakukan berturut-turut ataupu terpisa-pisah hari pelaksanaanya. ini berdasarkan perintah puasa qadha dalam surah Al Baqarah ayat 185 disebutkan secara umum bahwa puasa ini dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan.

  • Hukum Orang Tidak Membayar Utang Puasa Ramadhan

Bagi muslim yang menunda-menunda untuk membayar utang puasa Ramadhan waktunya sampai memasuki Ramadhan ditahun berikutnya. dengan catatan tanpa uzur syar’i akan mendapat dosa.  ini disebabkan tingkatan ibadahnya puasa yang diganti sama dengan puasa Ramadhan. hukumnya wajib.

Adapun penjelasan dari para ulama. yaitu, An-Nawawi, salah satu mujtahid meajjih di mazhab Asy Syafiiyah, dalam kitab Al Mjmu’syarah Al Muhaddzab menjelaskan bahwa, jika seseorang yang telah menunda-nunda puasa qhada tanpa uzur hingga datangnya Ramadhan berikutnya maka ia telah berdosa.

Arti penjelasan di atas bisa di asumsikan bahwa, sebagai sangsinyaadalah seseorang tersebut harus menyelesaikan dahulu Ramadhan yang sedang berjalan, kemudian barulah mengerjakan puasa qadha atas utang puasa yang ditinggakan di tahun yang lalu.

Kemudian, wajib juga untuk orang yang telah meninggalkan puasa untuk membayar fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan puasa Ramadhan. jadi selain dikenai sangsi, harus melunasi utang puasanya dan juga harus mengeluarkan fidyah sebanyak satu mud makanan.

Untuk takaran satu mud 3/4 ltr. ya dikira-kira sebanyak takaran dua telapak tangan orang dewasa.  dan jika di kenver ke satuan kilo, maka dikisaran 0,6 kilogram makanan.

Selanjutnya, memahamin pendapat serupa yang dikemukakan juga oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni. yaitu, mengakhiri puasa pada sampai melewati dua ramadhan atau lebih. dikenakan sangsi yang sama, yaitu haru tetap membayar utang dan fidyah atas puasa yang ditinggalkan dan.  fidyah ini dikenakan wajib karena dibebankan karena waktu yang ditunda-tunda tadi yang dilakukan tanpa uzur syar’i.

  • Do’a Malam Lailatul Qadar

Malam Lailtul Qadar merupakan mala yang terbaik di antara malam dari seribu bulan,  malam ini sangat istimewa bagi umat islam.  dan umat muslim pun bisa berharap dan memanjatkan do’a untuk diberi karunia dan beruntung mendapatkan malam Lailatur Qadar tersebut.

Dalam catatan Al-quran menerangkan bahwa malam lailatul qadar lebih mulia dari seribu bulan. tercantum dalam surat Al-Qadar ayat 1-5 Allah SWT berfirman :

Artinya : ” Sesungguhnya kami menurunkan Al-Quran pada malam lailatul qadar, tahukah engkau pakah malam lailatul qadar itu.? Yaitu malam lailatul qadar lebih baik dari seribu bulan, pada malam itu telah diturunlah malaikat-malaikat dan jibril dengan izin allah tuhan mereka ( untuk membawa ) segala urusan, selamatlah malam itu hingga terbit fajar.” ( QS Al Qadr:1-5 ).

Banyak sekali umat islam yang mendamba-dambakan mendapatkan dan dipilih untuk mendapatkan malam lailatul qadar tersebut. namun tau kah do’anya.?

  • Doa Malam Lailatul Qadar

Mengutip dari sumber-sumber yang ada salah satunya mengutip dari kitab Al Adzakar karya imam an-Nawawi :

Latin :

” Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni.”

Artinya : ” Ya Allah, sesungguhnya engkau maha pengampunan dan suka mengampuni. karena itu, ampunilah aku.”

Untuk mengupas lebih lanjut seputar Keisitmewaan malam lailatul Qadar, bisa lihat penjelsan yang lengkap di sini.

Semoga Allah selalu menolong kita untuk selalu beriman kepadanya dan selalu di ampuni segala kesalah kita, dan ditunjukanjalan  yang lurus untuk mencapai kesempurnaa keimana kita kepada Allah SWT.

Dan seputar penjelasan tentang  hukum membayar hutang dan bagaiman cara membayarnya, sudah kita jelaskan di atas dan semoga kita juga mendapatkan pemahaman sehingga kita tidak lagi dengan mudah dan gampang meninggalkan puasa Ramadhan yang wajib bagi kita umat muslim.