Tata cara mandi wajib

Mandi Wajib

Masalah mandi wajib ini sangat penting dan harus sekali di laksanakan ketika kita sedang dalam keadaan berhadats besar. semua ini telah di atur dalam syari’at agam islam baik tatacaranya dan praktek pelaksanaanya seperti dibawah ini yang akan kita jelaskan.

Adapun mandi menurut hukum syari’at adalah dengan cara membasuh bagian seluruh tubuh mulai dari ujung kepala sampai ujung kaki dengan di barengi niatnya. Mandi wajib ini merupaka waktunya yang luas untuk di lakukan, yaitu dalam pengerjaanya tidak harus di lakukan saat itu juga, akan tetapi waktunya sangat luas. yang tujuanya untuk mensucikan dari hadats besar dan sebelum mengerjakan shalat, thawaf dan membaca alqur’an serta itikaf dan lain-lainnya.

Yang menyebabkan wajib mandi akan dijabarkan disini.

Yang menyebabkan mewajibkan mandi

Adapun sebab-sebab yang mewajibkan mandi ada 6 perkara. berlaku di bagi 2, yaitu 3 untuk peria dan 3 untuk wanita :

  • Pertemuan kedua jenis kemaluan (persetubuhan).
  • Keluarnya mani disebabkan persetubuhan atau bermimpi atau di sebabkan yang lainnya
  • Mati yang bukan mati syahid, Tiga yang lain khusus bagi wanita yaitu :
  • Karena Haidl ( datang bulan ).
  • Kemudian, karena selesai nifas ( yaitu mengeluarkan darah setelah melahirkan ).
  • selesai melahirkan.

Fardlu Mandi

Kemudian, adapun mandi disini ada 3 perkara, yaitu :

Untuk yang pertama Adalah Niat

Adapun lafadh niatnya hanya di dalam hati sebaiknya, kemudian bersamaan dengan menuangkan air diatas bagian kepala. namun untuk memudahkan melapzkan niat dalam hati bisa juga lisan mengucapka lafadh niat mandi. yaitu :

” Artinya : Aku niat madni wajib untuk menghilangkan hadats besar, fardlu karena Allah”.

Selanjutnya, menghilangkan najis bila terdapat pada tubuh kita.
Mencuci seluruh bagian tubuhnya, rambut dan kulitnya dengan air.

Sunnat Mandi

Adapun sunnat mandi ini ada 6 hal, yaitu :

Yang pertama Membaca Bissmillaahirrakhmanirrokhim.
Kemudian Berwudlu sebelum melakukan mandi.
Lalu mengosokan tangan keseluruh tubuh.
Dalam melakukanya secara bersambung ( artinya, tidak terputus-putus, misalnya : membasuh kepala sampai leher pada waktu malam hari, dan mebasuh leher kebawah sampai kaki di waktu pagi hari ).
Untuk pelaksanaanya, di dahulukan bagian tubuh yang kanan atas yang bagian kiri.

Mandi-mandi Sunnat

Adapun macam-macam mandi sunnat yaitu ada 17 macam :

  • Mandi untuk solat Jum’at
  • Mandi Hari raya Idil Fitri dan Idil Adha.
  • Mandi hendak istisqa ( shalat mohon hujan ).
  • Mandi henda shalat gerhana bulan.
  • Mandi henda shalat gerhana matahari.
  • Mandi setelah memandikan jenazah.
  • Mandi bagi orang kafir ketika masuk islam ( apabila selama menjadikan orang kafir tidak pernah hadats besar.
  • dengan demikian maka mandinya wajib ).
  • Mandi bagi orang hialang ingatan setelah sembuh.
  • mandi bagi orang pinsan setelah sadar.
  • Mandi hendak ihram haji atau “Umrah.
  • Mandi hendak masuk mekkah.
  • Mandi hendak wuquf dipadang ” arafah”.
  • Mandi hendak beramal di muzdalifah.
  • Mandi untuk tawaf, baik tawaf Qudum, ifadloh. atau wada.
  • Yang terakhir mandi untuk masuk ke  kota Madinah.
  • Larangan bagi orang yang sedang Junub/hadats besar

Yang dimkasud dengan larangan untuk yang sedang berjunub/hadats besar  di haramkan mengerjakan dalam 5 hal. yaitu :

  •  Yang pertama mengerjakan Shalat.
  •  Kemudian Membaca Alqur’an
  •  Selanjut menyentuh dan membawa atau mengangkat mushhaf.
  •  Menjalankan tawaf di baitulah.
  • diam di dalam masjid.

Larangan bagi orang yang sedang haidl/nifas.

Adapun orang yan gsedang haidl atau nifas diharamkan mengerjakan 8 hal :

  • Untuk pertama kali, mengerjakan shalat.
  • Kemudian Berpuasa.
  • Selanjutnya Membaca Alqu’an.
  • Menyentuh, membawa atau mengangkat Mushhaf.
  • Masuk kedalam Masjid.
  • Lalu mengerjakan thawaf.
  • Bersetubuh.
  • Meni’mati bagian tubuh antara pusat dan lulut.

Larangan untuk yang berhadats kecil.

Maksudnya adalah orang yang sedang berhadats kecli di haramkan mengerjakan ada 3 hal :

  • Yang pertama mengerjakan shalat.
  • Kemudian mengerjakan thawaf di baitullah.
  • Selanjutnya menyentuh, membawa atau mengangkat mushhaf.

TAYAMMUM

Untuk penjelasa tentang maksud tayamum adalah Tayammum dengan menggunakan debu yang suci pada muka dan  kedua belah tangan sampai siku-siku, sebagai pengganti wudlu atau mandi dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat-syarat Tayammum.

Penjelasan dari syarat-syarat tayammum itu ada 5 perkara :

  • Adanya halangan air karena berepergian atau sakit.
  • Kemudian datanganya waktu shalat.
  • Disebabkan sudah mencari air ( setelah datangnya waktu shalat ). dan tidak mendapatkanya.
  • Terhalangnya memakai air, diperlukan air tersebut untuk diminum misalnya sesudah berhasil mencarinya.
  • Kemudian menggunakan tanah yang suci dan berdebu, ( dan tidak sah tayammum menggunakan debu yang campur dengan kapur, tepung atau ( pasir ).

Fardlu tayammum

Untuk pardlu tayammum itu ada empat perkara (4) yaitu :

  • Untuk pertama kali di awali dengan Niat, niat ini harus bersamaan dengan mula-mula meletakkan dua belah tangan diatas debu hingga mulai mengusap muka.
  • Lalu mengusapkan debu ke muka.
  • Berikutnya mengusapkan debu kekdua belah tangan sampai dengan siku-siku.
  • Untuk yang terakhir yaitu tertib/urutan.

Adapun jika ingin memperaktekan atau menggunakan tayammum ketika sedang dalam perjalanan atau hal-hal lain yang tidak memungkinkan untuk mensucikan dari hadats dengan air, di bawah ini lafadh niatnya :

” Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat fardlu karena Allah ta’ala”.

Cara Tayammum

Untuk awal mempersiapkan tanah yang berdebu yang suci,  secukupnya, tanah tersebut belum pernah digunakan untuk tayamum, tidak bercampur dengan kapur, tepung atau pasir, debu itu diletakkan didepannya.

1. Pertama kali membaca Bismilaahirrahmaanirrakhiim. kemudian letakan kedua belah telapak tangan diatas debu sambil ditekan untuk diusapkan kemuka. mulai menempelkan tangan ini harus disertakan niat :

” Artinya : Aku niat betayammum untuk dapat mengerjakan shalat fardlu karena Allah Ta’ala.”

Adapun niat ini dilakukan sampai dengan mulai mengusap sebagian dari muka.

2.  Tangan kanan untuk mengusap separuh muka bagian kiri. dimulai dari dahi bagian atas dengan menemukan ujung jari-jari, lalu digerakan kearah kiri hingga telinga, terus digerakan kebawah dan dalamnya ibu jari untuk kelopak mata.

3. Kemudian tangan kiri untuk mengusap separuh muka bagian kana. juga dimulai dari atas, kemudian digerakan kebawah, dan dalam ibu jari untuk kelopak mata.

4. Selanjutnya mengusap bagian muka, kemudian kedua belah tangan di bersihkan dari sisa debu. lalu ditempelkan ke atas debu dan agak ditekan, kemudian diangkat. sedangakan tangan kiri untuk mengusap tangan kanan., dimulai dari ujung jari, kira-kira separuh telapak tangan untuk negusap untuk bagian luar sampai siku-siku, lalu tangan diputar untuk bagian dalam dan terus deigrakan kebawah sampai ibu jari bertemu dengan ibu jari yang lain.

5. Kemudian, debu yang ada di tangan kanan untuk mengusap tangan kiri, ini juga dimulai dari ujung jari. kira-kira separuh telapak tangan untuk mengusap bagian luar sampai siku-siku, kemudain separuh lagi untuk bagian dalam.  dan terus digerakan kebawah sampai ibu jari yang lain. adapun telapak tangan, baik kanan atau kiri perlu disapu.

Keterangan :

Adapun yang perlu di ketahui bahwa, mengusap dalam tayammum ini, baik mengusap muka atau kedua belah tangan, tidak harus merata sebagaimana menggunakan air dalam berwudlu atau mandi, tetapi umpama tertinggal sedikit, asal tidak disengaja, telah dia anggap sah dan tidak harus mengulangi usapan lagi.

Sunnat Tayammum

Dapun sunnat tayammum ada tiga (3) hal, yaitu :

  1.  Pertama kali membaca Bismillaahirrohmaanirrokhim.
  2.  Kemudian gerakan mendahulukan mengusap tangan kanan ats tangan kiri.
  3.  Kemudian bersambung antara mengusap muka denganmengusap kedua belah tangan, tanpa henti.

Batal Taymmum

Untuk yang membatalkan  tayammum itu ada 3 perkara, yaitu :

  1.  Adapun segala yang membatalkan wudlu.
  2.  Melihat air pada waktu sebelum shaat, kecuali bagi yang bertanyammum karena sakit.
  3.  Murtad, keluar dari islam.

Penggunaan Tayammum

Maksudnya adalah seseorang yang terhalang berwudlu dan ia harus shalat dengan tayammum, maka tanyammum sekali hanya dapat dipergunakan untuk mengerjakan satu fardlu, baik shalat fardlu, khutbah Jum’at atau thawaf yang wajib.

Adapun untuk sunnat, maka satu tayammum, disamping untuk mengerjakan satu fardlu boleh juga untuk mengerjakan beberapa perbuatan sunnat, baik shalat sunnat, shalat jenajah, membawa qur’an dan sebagainya.

Kemudian orang yang berbalut, baik dengan pembalut kain atau dengan gip karena luka atau patah tulang, boleh mgnusap ketika berwudlu pada pembalutnya. tetapi setelah selesai berwudlu, ia harus bertayammum, dan barulah boleh shalat. ia tidak wajib mengulangi shalatnya, jiika sewaktu mengenakan pembalut tadi dalam keadaan suci dari hadats kecil.