Sunnat sebelum Shalat

Yang di maksud dengan sunnat sebelum shalat adalah maksudnya sebelum mengerjakan shalat fardlu disunnatkan menyerukan adzan dan iwomah terlebih dahulu. seruan adzan merupakan kalimat-kalimat tertentu untuk seruan menandakan waktunya shalat sudah tiba. Kemudian Iqomah adalah kalimat-kalimat yang diserukan sebagai penanda bahwa waktu shalat akan segera dimulai.

Kemudian untuk shalat-shalat sunnat tidak disunnatkan untuk menyerukan adzan dan iqomah, kecuali sunnat-sunnat yang disunnatkan berjama’ah, seperti shalat tarawih, shalat ‘ied, shalat gerhana, shalat istisqo, serta shalata jenazah, maka seruan-seruan kalimat bisa digunakan.

Seruan untuk shalat selain fardlu :

” Aratinya : Marilah kita bersama-sama mengerjakan shalat dengan berjamaah, semoga Allah mellimpahkan rahmat akrunia-Nya kepada kita.”

Atau boleh juga menggunakan seruan yang lain

” Marilah kita bersama-sama mengerjakan shalat dengan berjamaah. semoga Allah melimpahkan rahmat karuniaNya kepada kita.”

Hukum adzan dan Iqomah

Adapun hukum adzan dan iqomah merupakan hukumnya sunnat bagi shalat fardlu baik dikerjakan berjamaah maupun sendirina. Disunnatkan adzan dan iqomah dengan suara yang keras, kecuali ditempat sudah dilakukan adzan ( halat berjamaah ). Pelaksanaan adzan disunnatkan dengan berdiri menghadap kiblat.

lapaz adzan :

Untuk adzan shalat shubuh, sesudah membaca ” HAYYA’ALAL-FALAAH”.  Diserukan sebanyak 2X

” Artinya : ” Bangun untuk bersembahyang itu lebih baik dari pada tidur.”

Do’a Sesudah Adzan

Ini di artikan bahwa setelah mauddzin selesai mengumandangkan adzannya, baik yang adzan atau yang mendengar, disunnatkan membaca do’a. seperti di bawah ini :

Artinya : ” Ya Allah Tuhan seruan panggilan yang sempurna, serta shalat yang akan didirikan ini, berikanlah kepada junungan kita Nabi Muhammad SAW. wasilah dan keutamaan serta kemuliaan dan derajat yang tinggi, dan karuniakanlah kepadanya tempat yang terpuji yang telah engkau janjikan. sesungguhnya engkau tidak akan mengubah janji.”

Lafadh Iqomah

Sebenarnya lafadh iqomah sama dengan lafadh adzan, hanya saja iqomah diucapkan hanya sekali-sekali ( tidak diulang-ulang ). kecuali kalimat “QOD QOD MATISH-SHOLAAH.” Maka diucapkan dua kali.

Lafadh Iqomah :

Sunnat Menjawab Adzan dan Iqomah

Jika kita mendengar suara adzan ( orang islam ).  disunnatkan untuk menjawabnya, dengan membaca kalimat yang sama sperti apa yang mendengarnya, kecuali dalam kalimat, ” HAYYA ‘ALASH-SHALAA” DAN ” HAYYA ‘ALAL-FALLAH”. MAKA HARUS MENJAWABNYA DENGAN KALIMAT.

” Artinya : Tidak ada daya dan kekuatan, kecuali dengan pertolongan Allah”.

Sedangkan pada adzan shubuh, ketika muaddzdzin membaca kalimat :

” Ash-shalaatu khayrun minan-nawwm”.

Yang mendengarkan menjawab :

” Artinya : Benar engkau dan bagus engkau, dan atas ucapan engkau itu, aku termasuk orang-orang yang menyaksikan.”

Syarat Adzan dan Iqomah

  • Harus dibaca dengan tertib/urut.
  • Harus bersambung, tidak terhenti atau terpisah dengan ucapan-ucapan lain.
  • Harus dengan suara yang keras bagi adzan shalat jama’ah.
  • Harus berada didalam waktu, kecuali adzan shubuh sebagai tanda waktu suhur.

Shalat

Dasar – dasar shalat

Firman Allah :

” Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan kata’kata kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus dan supaya mereka mengerjakan shalat dan menunaikan zakat, dan demikian itulah agama yang lurus.” ( Al Bayyinah :5).

Firman Allah :

”  Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. yaitu orang-orang khusyu’ dalam sembahyangnya”. ( Al Mu’minun : 1-2 ).

Orang tua/ayah, ibu atau wali wajib menyuruh atau memerintahkan anaknya  untuk mengerjakan sembahyang sejak umur tujuh tahun, dan wajib meningkatkan perintahnya mulai umur sepuluh tahun, bahkan orang tua wajib memberi tindakan seperti boleh memukul jika tidak mau mengerjakan sembahyang, dengan tujuan jika setelah baligh/dewasa nanti. anak tetap rajin mengerjakannya. Rassulullah SAW. bersabda :

Artinya :

” Perintah anak-anakmu mengerjakan sembahyang sejak berumur tujuh tahun, dan pukulah mereka kalau enggan mengerjakannya setelah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah mereka dari tempat tidurmu.” ( Abu Dawud).

Dalam riwayat lain. Rasulullah saw. bersabda :

Diriwayat lain Rasulullah saw. bersabda :

Artinya :

” Ajarkan sembahyang kepada anak-anakmu sejak umur tujuh tahun, dan pikulah mereka kalu enggan mengerjakannya sejak umur 10 tahun.” ( Abu Dawud, Attirmidzzi).

Pengertian Shalat

shalat bisa di artikan adalah perkataan-perkataan dan perbuatan yang didahului dengan takbiratul-ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat dan ketentuan yang tertentu.

Syarat-syarat shalat

Syarat shalat sebelum orang mengerjakannya itu ada 5 :

  • Yang  pertama Mensucikan anggota tubuh dari hadats besar, kecil dan dari najis.
  • menutup aurat dengan pakaian suci.
  • Berdiri/berada ditempat yang suci.
  • mengetahui masuknya waktu.
  • Menghadap kekbilat.

Dan orang boleh shalat tidak dengan menghadap ke kiblat dalam dua hal :

  1. Dalam keadaan yang sangat menghawatirkan dalam pertempuran.
  2. Dalam shalat sunnat ketika sedang dalam berpergian di atas kendaraan.

Rukun Shalat

  1.  Yang pertama kali adalah Niat.
  2.  Kemudian berdiri bagi yang mampu ketika shalat fardlu.
  3.  Selanjutnya membaca takbirarul-ihram.
  4.  Lalu Membaca Fatihah pada tiap-tiap raka’at. dengan di awali dengan bacaan bissmillah.
  5.  Kemudia ruku.
  6.  Dilanjutkan dengan Thuma’ninah.
  7.  I’tidal ( berdiri tegak lurus ).
  8.  Thuma’ninah dalam i’tidal.
  9.  Sujud dua kali tiap raka’at.
  10. Thuma’ninah di dalam sujud.
  11.  Duduk di antar dua sujud.
  12.  Thuma’ninah didalam duduk di antara dua sujud.
  13.  Duduk tasyahhud akhir.
  14.  Membaca tasyahhud di dalam duduk tasyahhud akhir.
  15.  Membaca shalawat Nabi di dalam membaca tasyahhud akhir.
  16.  Selanjtunya membaca salam yang pertama.
  17.  Berikutnya, membaca salam yang pertama.
  18.  Niat keluar dari shalat.
  19.  Tertib rukun menurut urutan yang telah tersebut.

Adapun hal-hal yang sunnat didalam shalat ada dua :

  •  Sunnat Ab’adl, yaitu dibagi dua :
  1.  Membaca tahiyyat awal beserta duduknya.
  2.  Membaca do’a qunut dalam shalat shubuh dan dalam shalat witir pada tiap malam selama setengah bulan yang akhir dari bulan Ramadhan.
  • Sunnat Hai-at shalat.

Hai-at shalat yang dimaksud adalah perlakuan dalam shalat yang apabila ditinggalkan, tidak perlu diganti dengan sujud sahwi, yaitu ada 15 :

  1.  Mengangkat kedua belaj tangan ketika takbiratul-ihram. ketika akn ruku, ketika berdiri dari rukuk dan ketika berdiri dari tahiyyat awal.
  2.  Meletakan telapak tangan kana diatas punggung tanga kiri.
  3.  Membaca do;a tawajjuh.
  4.  Membaca ” A’ uudzu billahi minas syaythoonir rojiim”.
  5.  Membaca ( Alfatihah dan surat ) dengan suara yang keras pada tempatnya ( magrib, isya dan subuh, dan dengan suara pelan -pelan di waktu shalat dzuhur dan ashar.
  6.  Membaca ” amiin” setelah alfatihah.
  7.  Membaca surah  sesudah fatihah dalam raka’at pertama dan kedua bagi imam atau orang ang shalat sendirian.
  8.  Membaca ” Sami’aliaahu iman hamidah, Rabbanaa lakal hamdu.
  9.  Membaca tasbih dalam ruku’
  10.  Membaca tasbih dalam sujud.
  11.  Meletakan kedua belah tangan di atas keduan paha ketika duduk dengan membentangkan tangan kiri dan menggenggam tangan kana kecuali telunjuk jari, maka hendaklah maengiisyaratkan ketika membaca syahadat ( ILLALLAAH ).
  12.  Duduk iftirosy pada setiap duduk.
  13.  Duduk tawarruk pada waktu duduk tahiyyat akhir.
  14.  Membaca sala yang kedua.

Yang membatalkan shalat

Adapun hal-hal yang membatalkan shalat adalah itu ada 11 perkara :

  1.  Salah satunya berkata dengan sengaja.
  2.  Bergerak/ menggerjakan sesuatu yang banayak yang bukan pekerjaan dalam shalat.
  3.  Berhadats meskipun tidak disengaja.
  4.  Terkena najis yang tidak di maafkan.
  5.  Terbuka aurat, kecuali terbuka oleh angin dan segera tertutup kembali.
  6.  Mengubah niat, misal ingin memutuskan shalatnya.
  7.  Membelakangi kiblat.
  8.  Makan, Meskipun sedikit dari sisa-sisa makanan dimulut.
  9.  Minum, meski berupa ludah yang bercampur dengan sisa makanan.
  10.  Tertawa berbahak-bahak.
  11.  Murtad/keluar dari islam.